Layanan Disdukcapil Purwokerto
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Purwokerto
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Purwokerto bersifat gratis. Hubungi (0281) 698-7398 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Purwokerto.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Purwokerto.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Purwokerto.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Purwokerto.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Purwokerto.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Purwokerto.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Purwokerto, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Purwokerto berusia di bawah 17 tahun.